- In general, international relations are relations between nations. Form of international relations may be a relationship of individuals, between groups, and between countries. The nature of these relationships can be friendships, disputes, enmity and war.
- Pattern of relations between nations can be grouped into the three are: the pattern of colonization of other nations; pattern of dependence on one nation to another nation, and pattern of the same of relations among nations degrees.
- Indonesia’s foreign policy vote freely and actively, to realize a lasting world peace.
- Free means free Indonesia along with other countries regardless of ideology, form and system of the state, not interfering in domestic affairs of other countries, giving and receiving assistance, with the understanding must not be ignored or even eliminate the sovereignty of each country.
- Active means active cooperation with other nations in achieving peace, the Indonesian people to defend another country that threatened its sovereignty in violation of the principle of degree of independence and equality of human.
- Interdependence and need in various areas of life such as trade, culture, science, social and religious exercise, in turn requires continuous relationship and remain, so to develop an awareness to preserve and manage valuable relationships.
- According to Frankel J (1980) instrument used by the state in international relations are diplomacy, propaganda, the areas of economic activity and military.
- Diplomacy is the event for the manifestation of foreign policy with relation to the nation and other countries. A person who represents a country in another country is called diplomats. Three functions of a diplomat is a symbol, representative of juridical and legal and international relations as political representation. Task diplomats are representative, negotiations, reporting and protection of interests of the nation, the state and its citizens abroad.
- Propaganda is a systematic effort that is used to influence thoughts, emotions, and actions of a group of public interest.
- Economic facilities are widely used in international relations both in peacetime and wartime.
- The role of military force is very important in increasing confidence and stability to diplomacy. Military power can add confidence to avoid the pressure and threats from enemies.
- International treaties are agreements between two or more subjects of international law according to international law lead to the rights and obligations for those who make a deal.
- Based on the number of participants, international agreements of bilateral and multilateral.
- Based on the structure, consisting of an international treaty law treaty making and treaty contract. international treaty law that is making the agreement contains the legal rules that could apply to all nations in the world. While international agreements are contract is an agreement that only cause the rights and duties, obligations for those who have agreements
- Based on the object, an international treaty agreements distinguish between matters of political and economic agreements contain, and others.
- Based on how the application, the agreement is self-executing and non-self-executing, need to change the laws in effect prior to participating countries.
- Based on the instruments, international agreements in writing and orally. Written international agreements such as treaty, convention, agreement, arrangement, charter, covenant, Statute, constitution, protocol, declaration. International agreements like the london oral agreement in 1946, the unilateral declaration and treaty secretly or tacit consent.
- Stages of negotiating an international agreement is, the signing, the approval of Parliament, and ratification.
- In Law No 24 of 2000 that the government of Indonesia in making international agreements by consensus and goodwill. in addition, the Indonesian government based on national interests and based on the principles of equality, mutual benefit, and attention to both national law and applicable international law.
- Stage international agreements on the basis of Indonesian laws are: exploration, negotiation, formulation of the text, acceptance of the text, the signing, and ratification of the text.
- All activities in international relations are essentially diplomacy, was to maintain the international relationship.
- The purpose of diplomacy is to:
- build, maintain and organize a smooth relationship with the state and other governments
- collect and convey useful information
- keeping its own state interests are not harmed in the international political arena
- present their own nations and countries abroad
- protect its own citizens abroad
- Heads of diplomatic missions:
- Ambassador, pro-nuntius = full power and incredible to relate to the head of the state where he was assigned to
- Envoy, Internuntius = led the embassy in the country related degrees lower than the embassy
- Charge d’affaires = sent by the sending country to the foreign minister of the recipient country.
- Rights and obligations of diplomats, organized by the Congress of Vienna in 1851, 1819 Aachen regulations, and the 1961 Vienna Convention
- Consular office where the work of the consular corps:
- Consulate General
- Consulate
- Vice Consulate
- Consular agency
- Group head of consular offices:
- Konsul Jenderal
- Konsul
- Konsul Muda
- Agen Konsul
- Imunitet rights to diplomatic and consular corps are:
- Ekstreritorialitas = immunity rights in the area of representation. Regional representatives should not be entered without permission, searched by the police, judicial officers without the permission of the head representation.
- Right to freedom / immunity: the diplomatic corps, although each must be subject to the laws and regulations of local police, but can not be prosecuted in court. they are exempt from customs and taxes as well as examination of the diplomatic bag. they are free to establish places of worship within the embassy.
Rabu, 12 Februari 2014
Hubungan Internasional
International Relationship
Perjanjian Internasional
Pengertian
Perjanjian Internasional
1.
Definisi dari G. Schwarzenberger.
“Treaties
are agreements between subject of International Law creating binding
obligations in International Law. They may be bilateral (i.e. concluded between
contracting parties) or multilateral (i.e. concluded more than contracting
parties)” Dari definisi tersebut dapat diartikan, bahwa perjanjian
internasional diartikan sebagai suatu persetujuan antara subyek-subyek hukum
internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum
internasional. Persetujuan tersebut dapat berbentuk bilateral maupun
multilateral.
2.
Definisi dari Oppenheim-Lauterpacht :
“International
treaties are agreements of contractual charter between states, creating legal
rights and obligations between the parties”.
Ditegaskan
bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan antar negara, yang menimbulkan hak
dan kewajiban diantara para pihak. Pendapat yang lebih luas lagi, yaitu
definisi dari Mochtar Kusumaatmadja bahwa : “Perjanjian internasional adalah
suatu perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang
bertujuan untuk mengakibatkan akibat-
akibat
hukum tertentu”.
Pengertian
Ratifikasi
Ratifikasi
adalah proses adopsi perjanjian internasional,
atau konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional
lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap
entitas kecil di dalam bagiannya.
Pada
pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan
internasional dimana suatu Negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan
persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional. Karena itu
ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat sejak penandatanganan
ratifikasi
Ratifikasi
dalam arti internasional adalah suatu kegiatan berupa pertukaran atau
penyimpanan dokumen ratifikasi (nota ratifikasi), sejak tanggal pertukaran
dokumen tersebut lahirlah kewajiban-kewajiban internasional sebagai efek dari
ratifikasi.
Proses
Ratifikasi
Tidak
ada keseragaman dalam prosedur pembuatan perjanjian internasional,
masing-masing negara mengatur sesuai dengan konstitusi dan hukum kebiasaan yang
berlaku di negaranya. Namun dalam praktek berbagai negara terdapat dua cara
prosedur utama untuk membuat perjanjian internasional, yaitu :
A.
Prosedur normal (klasik)
B.
Prosedur yang disederhanakan (simplified)
Prosedur
normal.
Prosedur
normal ini timbul sesudah revolusi Prancis, yaitu timbulnya negara-negara
demokrasi dimana parlemen memegang peranan penting dalam pembuatan
undang-undang dan juga pembuatan treaty (treaty making). Dalam prosedur
normalini kita menemukan serangkaian ketentuan-ketentuan Konvensi Wina
sebagaimana yang akan dijelaskan dalam pembahasan berikut ini. Secara
kronologis pembuatan perjanjian internasional dengan cara prosedur normal,
yaitu :
1.
Perundingan (negotiation).
2.
Penandatanganan (signature).
3.
Ratification (ratifikasi).
Prosedur
Yang disederhanakan.
Dalam
praktek negara-negara prosedur yang disederhanakan timbul mengingat pengaturan
hubungan internasional menghendaki atau memerlukan waktu yang cepat, seperti
kebutuhan dalam bidang ekonomi. Prosedur yang disederhanakan ini tidak
memerlukan waktu yang lama seperti prosedur normal/klasik yang menghendaki
ratifikasi dari badan yang berwenang (parlemen) sebelum treaty atau perjanjian
internasional itu berlaku mengikat negara-negara penandatangan. Treaty dalam
prosedur yang disederhanakan sering dibuat oleh menteri yang bersangkutan tanpa
ikut Kepala Negara dan ratifikasi hanya terjadidengan persetujuan
sederhana/simple approval. Secara teknis nampak perbedaan kedua prosedur
tersebut, yaitu perlu atau tidaknya persetujuan Parlemen dalam prosedur
pembuatan perjanjian. Dapat diambil kesimpulan bahwa apabila treaty dibuat
dengan prosedural normal biasanya treaty tersebut perlu diratifikasi dengan
mendapat persetujuan dari parlemen sebelum berlaku. Sedangkan prosedur yang
disederhanakan seperti biasanya hanya persetujuan pemerintah “government
agreement”, maka treaty itu tidak perlu diratifikasi dengan persetujuan
parlemen cukup hanya dengan pemberitahuan saja.
Proses
Ratifikasi Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Pasal
11 UUD 1945 menyatakan bahwa “ presiden dengan persetujuan DPR menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain”. Berdasarkan hal
tersebut, hanya perjanjian-perjanjian yang penting/ treaty yang disampaikan
kepada DPR sedangkan perjanjian lain /agreement akan disampaikan kepada DPR
hanya untuk diketahui. Dalam pasal ini tidak menentukan bentuk yuridis
persetujuan DPR. Oleh karena itu tidak ada keharusan bagi DPR untuk memberikan
persetujuanya dalam bentuk Undang-Undang.
Tahapan
Pembentukan Perjanjian Internasional
Proses
pembentukan Perjanjian Internasional, menempuh berbagai tahapan dalam
pembentukan perjanjian internasional, sebagai berikut:
- Penjajakan: merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
- Perundingan: merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
- Perumusan Naskah: merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
- Penerimaan: merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.
- Penandatanganan : merupakan tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral, penandatanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian internasional dapat dilakukan melalui pengesahan.
Pengesahan
Perjanjian Internasional
Dalam
pengesahan perjanjian internasional terbagi dalam empat kategori, yaitu:
- Ratifikasi (ratification), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional;
- Aksesi (accesion), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian;
- Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval) yaitu pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut;
- Selain itu juga ada perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya self-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan).
Dalam
suatu pengesahan perjanjian internasional penandatanganan suatu perjanjian
tidak serta merta dapat diartikan sebagai pengikatan para pihak terhadap
perjanjian tersebut. Penandatanganan suatu perjanjian internasional memerlukan
pengesahan untuk dapat mengikat. Perjanjian internasional tidak akan mengikat
para pihak sebelum perjanjian tersebut disahkan.
Seseorang
yang mewakili pemerintah dengan tujuan menerima atau menandatangani naskah
suatu perjanjian atau mengikatkan negara terhadap perjanjian internasional,
memerlukan Surat Kuasa (Full Powers). Pejabat yang tidak memerlukan
surat kuasa adalah Presiden dan Menteri. Tetapi penandatanganan suatu
perjanjian internasional yang menyangkut kerjasama teknis sebagai pelaksanaan
dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup
kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun
non-departemen, dilakukan tanpa memerlukan surat kuasa.
Pengesahan
perjanjian internasional oleh pemerintah dilakukan sepanjang dipersyaratkan
oleh perjanjian interansional tersebut. Pengesahan suatu perjanjian
internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak.
Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan mulai berlaku setelah
terpenuhinya prosedur pengesahan yang diatur dalam undang-undang. Pengesahan
perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan
Presiden. Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan DPR.
Pengesahan
perjanjian internasional dilakukan melalui undang-undang apabila berkenaan
dengan:
- masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
- perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara;
- kedaulatan atau hak berdaulat negara;
- hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
- pembentukan kaidah hukum baru;
- pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Di
dalam mekanisme fungsi dan wewenang, DPR dapat meminta pertanggung jawaban atau
keterangan dari pemerintah mengenai perjanjian internasional yang telah dibuat.
Apabila dipandang merugikan kepentingan nasional, perjanjian internasional
tersebut dapat dibatalkan atas permintaan DPR, sesuai dengan ketentuan yang ada
dalam undang-undang No. 24 tahun 2000.
Indonesia
sebagai negara yang menganut paham dualisme, hal ini terlihat dalam Pasal 9
ayat 2 UU No. 24 tahun 2000, dinyatakan bahwa:
”Pengesahan
perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan dengan
undang-undang atau keputusan presiden.”
Dengan
demikian pemberlakuan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional
indonesia tidak serta merta. Hal ini juga memperlihatkan bahwa Indonesia
memandang hukum nasional dan hukum internasional sebagai dua sistem hukum yang
berbeda dan terpisah satu dengan yang lainnya.
Perjanjian
internasional harus ditransformasikan menjadi hukum nasional dalam bentuk
peraturan perundang-undangan. Perjanjian internasional sesuai dengan UU No. 24
tahun 2000, diratifikasi melalui undang-undang dan keputusan presiden.
Undang-undang ratifikasi tersebut tidak serta merta menjadi perjanjian
internasional menjadi hukum nasional Indonesia, undang-undang ratifikasi hanya
menjadikan Indonesia sebagai negara terikat terhadap perjanjian internasional
tersebut. Untuk perjanjian internasional tersebut berlaku perlu dibuat
undang-undang yang lebih spesifik mengenai perjanjanjian internasional yang
diratifikasi, contoh Indonesia meratifikasi International Covenant on Civil
and Political Rights melalui undang-undang, maka selanjutnya Indonesia
harus membuat undang-undang yang menjamin hak-hak yang ada di covenant tersebut
dalam undang-undang yang lebih spesifik.
Perjanjian
internasional yang tidak mensyaratkan pengesahan dalam pemberlakuannya,
biasanya memuat materi yang bersifat teknis atau suatu pelaksana teknis
terhadap perjanjian induk. Perjanjian internasional seperti ini dapat lansung
berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota
diplomatik, atau melalui cara lain yang disepakati dalam perjanjian oleh para
pihak.
Perjanjian
yang termasuk dalam kategori ini diantaranya adalah perjanjian yang materinya
mengatur secara teknis kerjasama bidang pendidikan, sosial, budaya, pariwisata,
penerangan kesehatan, pertanian, kehutanan dan kerjasam antar propinsi atau
kota. Perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah
memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
Rabu, 05 Februari 2014
Langganan:
Postingan (Atom)






