I. LATAR BELAKANG
Hubungan
antara hukum nasional dan hukum internasional dalam sistem tata hukum
merupakan hal yang sangat menarik baik dilihat dari sisi teori hukum
atau ilmu hukum maupun dari sisi praktis. Kedudukan hukum internasional
dalam tata hukum secara umum didasarkan atas anggapan bahwa hukum
internasional sebagai suatu jenis atau bidang hukum merupakan bagian
dari hukum pada umumnya. Anggapan ini didasarkan pada kenyataan bahwa
hukum internasional sebagai suatu perangkat ketentuan dan asas yang
efektif yang benar-benar hidup dalam kenyataan sehingga mempunyai
hubungan yang efektif dengan ketentuan dan asas pada bidang hukum
lainnya. Bidang hukum lainnya yang paling penting adalah bidang hukum
nasional.Hal ini dapat dilihat dari interaksi masyarakat internasional dimana peran negara sangat penting dan mendominasi hubungan internasional. Karena peran dari hukum nasional negara-negara dalam memberikan pengaruh dalam kancah hubungan internasional mengangkat pentingnya isu bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dari sudut pandang praktis.
Dalam memahami berlakunya hukum internasional terdapat dua teori, yaitu teori voluntarisme,[1] yang mendasarkan berlakunya hukum internasional pada kemauan negara, dan teori objektivis[2] yang menganggap berlakunya hukum internasional lepas dari kemauan negara.[3]
Perbedaan pandangan atas dua teori ini membawa akibat yang berbeda dalam memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Pandangan teori voluntarisme memandang hukum nasional dan hukum internasional sebagai dua perangkat hukum yang berbeda, saling berdampingan dan terpisah. Berbeda dengan pandangan teori objektivis yang menganggap hukum nasional dan hukum internasional sebagai dua perangkat hukum dalam satu kesatuan perangkat hukum.
II. Teori Keberlakuan Hukum Internasional
A. Aliran Dualisme
Aliran dualisme bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum
internasional bersumber pada kemauan negara, hukum internasional dan
hukum nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah.[4]
Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh aliran dualisme untuk menjelaskan hal ini:
- Sumber hukum, paham ini beranggapan bahwa hukum nasional dan hukum internasional mempunyai sumber hukum yang berbeda, hukum nasional bersumber pada kemauan negara, sedangkan hukum internasional bersumber pada kemauan bersama dari negara-negara sebagai masyarakat hukum internasional;
- Subjek hukum internasional, subjek hukum nasional adalah orang baik dalam hukum perdata atau hukum publik, sedangkan pada hukum internasional adalah negara;
- Struktur hukum, lembaga yang diperlukan untuk melaksanakan hukum pada realitasnya ada mahkamah dan organ eksekutif yang hanya terdapat dalam hukum nasional. Hal yang sama tidak terdapat dalam hukum internasional.
- Kenyataan, pada dasarnya keabsahan dan daya laku hukum nasional tidak dipengaruhi oleh kenyataan seperti hukum nasional bertentangan dengan hukum internasional. Dengan demikian hukum nasional tetap berlaku secara efektif walaupun bertentangan dengan hukum internasional.[5]
Maka sebagai akibat dari teori dualisme ini adalah kaidah-kaidah
dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumber atau berdasar
pada perangkat hukum yang lain. Dengan demikian dalam teori dualisme
tidak ada hirarki antara hukum nasional dan hukum internasional karena
dua perangkat hukum ini tidak saja berbeda dan tidak bergantung satu
dengan yang lain tetapi juga terlepas antara satu dengan yang lainnya.
Akibat lain adalah tidak mungkin adanya pertentangan antara kedua perangkat hukum tersebut, yang mungkin adalah renvoi.[6] Karena itu dalam menerapkan hukum internasional dalam hukum nasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional.
B. Aliran Monisme
Teori monisme didasarkan pada pemikiran bahwa satu kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup manusia.[7]
Dengan demikian hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua
bagian dalam satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur
kehidupan manusia. Hal ini berakibat dua perangkat hukum ini mempunyai
hubungan yang hirarkis. Mengenai hirarki dalam teori monisme ini
melahirkan dua pendapat yang berbeda dalam menentukan hukum mana yang
lebih utama antara hukum nasional dan hukum internasional.
Ada pihak yang menganggap hukum nasional lebih utama dari hukum
internasional. Paham ini dalam teori monisme disebut sebagai paham
monisme dengan primat hukum nasional. Paham lain beranggapan hukum
internasional lebih tinggi dari hukum nasional. Paham ini disebut dengan
paham monisme dengan primat hukum internasional. Hal ini dimungkinkan
dalam teori monisme.
Monisme dengan primat hukum nasional, hukum internasional merupakan
kepanjangan tangan atau lanjutan dari hukum nasional atau dapat
dikatakan bahwa hukum internasional hanya sebagai hukum nasional untuk
urusan luar negeri.[8]
Paham ini melihat bahwa kesatuan hukum nasional dan hukum internasional
pada hakikatnya adalah hukum internasional bersumber dari hukum
nasional. Alasan yang kemukakan adalah sebagai berikut:
- tidak adanya suatu organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara-negara;
- dasar hukum internasional dapat mengatur hubungan antar negara terletak pada wewenang negara untuk mengadakan perjanjian internasional yang berasal dari kewenangan yang diberikan oleh konstitusi masing-masing negara.[9]
Monisme dengan primat hukum internasional, paham ini beranggapan bahwa hukum nasional bersumber dari hukum internasional.[10]
Menurut paham ini hukum nasional tunduk pada hukum internasional yang
pada hakikatnya berkekuatan mengikat berdasarkan pada pendelegasian
wewenang dari hukum internasional.
Pada kenyataannya kedua teori ini dipakai oleh negara-negara dalam
menentukan keberlakuan dari hukum internasional di negara-negara.
Indonesia sendiri menganut teori dualisme dalam menerapkan hukum
internasional dalam hukum nasionalnya.
III. Perjanjian Internasional sebagai Sumber Hukum Internasional
Dalam hukum internasional terdapat beberapa sumber hukum
internasional. Menurut sumber tertulis yang ada terdapat dua konvensi
yang menjadi rujukan apa saja yang menjadi sumber hukum internasional.
Pada Konvensi Den Haag XII, Pasal 7, tertanggal 18 Oktober 1907, yang
mendirikan Mahkamah Internasional Perampasan Kapal di Laut (International Prize Court)
dan dalam Piagam Mahkamah Internasional Permanen, Pasal 38 tertanggal
16 Desember 1920, yang pada saat ini tercantum dalam Pasal 38 Piagam
Mahkamah Internasional tertanggal 26 Juni 1945.[11]
Sesuai dengan dua dokumen tertulis tersebut yang berisi penunjukan
pada sumber hukum formal, hanya dua dokumen yang penting untuk dibahas,
yaitu Piagam Mahkamah Internasional Permanen dan Piagam Mahkamah
Internasional. Ini disebabkan karena Mahkamah Internasional mengenai
Perampasan Kapal tidak pernah terbentuk, karena tidak tercapainya
minimum ratifikasi. Dengan demikian Pasal 38 Mahkamah Internasional
Permanen dan Pasal 38 ayat 1 Mahkamah Internasional, dengan demikian
hukum positif yang berlaku bagi Mahkamah Internasional dalam mengadili
perkara yang diajukan dihadapannya adalah:
- Perjanjian Internasional;
- Kebiasaan Internasional;
- Prinsip Hukum Umum;
- Keputusan Pengadilan dan ajaran para sarjana yang terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan untuk menetapkan hukum.[12]
Perjanjian internasional yang dimaksud adalah perjanjian yang
dibuat atau dibentuk oleh dan diantara anggota masyarakat internasional
sebagai subjek hukum internasional dan bertujuan untuk mengakibatkan
hukum tertentu.[13]
Dewasa ini dalam hukum internasional kecendrungan untuk mengatur
hukum internasional dalam bentuk perjanjian intenasional baik antar
negara ataupun antar negara dan organisasi internasioanal serta negara
dan subjek internasional lainnya telah berkembang dengan sangat pesat,
ini disebabkan oleh perkembangan yang pesat dari masyarakat
internasional, termasuk organisasi internasional dan negara-negara.
Perjanjian internasional yang dibuat antara negara diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treaties (Konvensi Wina) 1969. Konvensi ini berlaku (entry into force)
pada 27 Januari 1980. Dalam Konvensi ini diatur mengenai bagaimana
prosedur perjanjian internasional sejak tahap negosiasi hingga
diratifikasi menjadi hukum nasional.[14]
Banyak istilah yang digunakan untuk perjanjian internasional diantaranya adalah traktat (treaty), pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute),
charter, deklarasi, protokol, arrangement, accord, modus vivendi,
covenant, dan lain-lain. Semua ini apapun namanya mempunyai arti yang
tidak berbeda dengan perjanjian internasional.[15]
Dalam praktik beberapa negara perjanjian internasional dapat
dibedakan menjadi dua golongan. Golongan pertama adalah perjanjian yang
dibentuk melalui tiga tahap pembentukan yakni perundingan,
penandatanganan dan ratifikasi.[16] Golongan yang kedua adalah perjanjian yang dibentuk melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.[17]
Untuk golongan pertama biasanya dilakukan untuk perjanjian yang
dianggap sangat penting sehingga memerlukan persetujuan dari dari badan
yang memiliki hak untuk mengadakan perjanjian (treaty making power).
Hal ini biasanya berdasarkan alasan adanya pembentukan hukum baru atau
menyangkut masalah keuangan negara. Sedangkan golongan kedua lebih
sederhana, perjanjian ini tidak dianggap begitu penting dan memerlukan
penyelesaian yang cepat.
Selanjutnya apa yang menjadi ukuran suatu perjanjian mana yang
termasuk golongan yang penting, sehingga memerlukan ratifikasi dari
Dewan Perwakilan Rakyat dan perjanjian mana yang tidak di Indonesia.
Proses pembentukan Perjanjian Internasional, menempuh berbagai
tahapan dalam pembentukan perjanjian internasional, sebagai berikut:
- Penjajakan: merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
- Perundingan: merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
- Perumusan Naskah: merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
- Penerimaan: merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.
- Penandatanganan : merupakan tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral, penandatanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian internasional dapat dilakukan melalui pengesahan (ratification/accession/acceptance/approval).
IV. Pengesahan Pernjanjian Internasional di Indonesia
Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah
Indonesia dengan pemerintah negara-negara lain, organisasi
internasional dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan
hukum yang sangat penting karena mengikat negara dengan subjek hukum
internasional lainnya. Oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu
perjanjian internasional dilakukan berdasarkan undang-undang.
Sebelum adanya Undang-Undang No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional, kewenangan untuk membuat perjanjian internasional seperti
tertuang dalam Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa
Presiden mempunyai kewenangan untuk membuat perjanjian internasional
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 11 UUD 1945 ini
memerlukan suatu penjabaran lebih lanjut bagaimana suatu perjanjian
internasional dapat berlaku dan menjadi hukum di Indonesia. Untuk itu
melalui Surat Presiden No. 2826/HK/1960 mencoba menjabarkan lebih lanjut
Pasal 11 UUD 1945 tersebut.[18]
Pengaturan tentang perjanjian internasional selama ini yang
dijabarkan dalam bentuk Surat Presiden No. 2826/HK/1960, tertanggal 22
Agustus 1960, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan
telah menjadi pedoman dalam proses pengesahan perjanjian internasional
selama bertahun-tahun.[19]
Pengesahan perjanjian internasional menurut Surat Presiden ini dapat
dilakukan melalui undang-undang atau keputusan presiden, tergantung dari
materi yang diatur dalam perjanjian internasional. Tetapi dalam
prateknya pelaksanaan dari Surat Presiden ini banyak terjadi
penyimpangan sehingga perlu untuk diganti dengan Undang-Undang yang
mengatur secara khusus mengenai perjanjian internasional.
Hal ini kemudian yang menjadi alasan perlunya perjanjian
internasional diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000. Dalam Undang
Undang No. 24 Tahun 2000, adapun isi yang diatur dalam undang-undang
tersebut adalah:
- Ketentuan Umum
- Pembuatan Perjanjian Internasional
- Pengesahan Perjanjian Internasional
- Pemberlakuan Perjanjian Internasional
- Penyimpanan Perjanjian Internasional
- Pengakhiran Perjanjian Internasional
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup[20]
Dalam pengesahan perjanjian internasional terbagi dalam empat kategori, yaitu:
- Ratifikasi (ratification), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional;
- Aksesi (accesion), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian;
- Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval) yaitu pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut;
- Selain itu juga ada perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya self-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan).
Dalam suatu pengesahan perjanjian internasional penandatanganan
suatu perjanjian tidak serta merta dapat diartikan sebagai pengikatan
para pihak terhadap perjanjian tersebut. Penandatanganan suatu
perjanjian internasional memerlukan pengesahan untuk dapat mengikat.
Perjanjian internasional tidak akan mengikat para pihak sebelum
perjanjian tersebut disahkan.
Seseorang yang mewakili pemerintah dengan tujuan menerima atau
menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan negara terhadap
perjanjian internasional, memerlukan Surat Kuasa (Full Powers).[21] Pejabat yang tidak memerlukan surat kuasa adalah Presiden dan Menteri.
Tetapi penandatanganan suatu perjanjian internasional yang
menyangkut kerjasama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang
sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu
lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun
non-departemen, dilakukan tanpa memerlukan surat kuasa.
Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah dilakukan
sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian interansional tersebut.
Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan
ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang
memerlukan pengesahan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur
pengesahan yang diatur dalam undang-undang.[22]
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan Presiden.[23] Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan DPR.[24] Pengesahan dengan keputusan Presiden hanya perlu pemberitahuan ke DPR.[25]
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui undang-undang apabila berkenaan dengan:
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui undang-undang apabila berkenaan dengan:
- masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
- perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara;
- kedaulatan atau hak berdaulat negara;
- hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
- pembentukan kaidah hukum baru;
- pinjaman dan/atau hibah luar negeri.[26]
Di dalam mekanisme fungsi dan wewenang, DPR dapat meminta
pertanggung jawaban atau keterangan dari pemerintah mengenai perjanjian
internasional yang telah dibuat. Apabila dipandang merugikan kepentingan
nasional, perjanjian internasional tersebut dapat dibatalkan atas
permintaan DPR, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang No.
24 tahun 2000.
Indonesia sebagai negara yang menganut paham dualisme, hal ini
terlihat dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 24 tahun 2000, dinyatakan bahwa:
”Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.”
Dengan demikian pemberlakuan perjanjian internasional ke dalam
hukum nasional indonesia tidak serta merta. Hal ini juga memperlihatkan
bahwa Indonesia memandang hukum nasional dan hukum internasional sebagai
dua sistem hukum yang berbeda dan terpisah satu dengan yang lainnya.
Perjanjian internasional harus ditransformasikan menjadi hukum
nasional dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Perjanjian
internasional sesuai dengan UU No. 24 tahun 2000, diratifikasi melalui
undang-undang dan keputusan presiden. Undang-undang ratifikasi tersebut
tidak serta merta menjadi perjanjian internasional menjadi hukum
nasional Indonesia, undang-undang ratifikasi hanya menjadikan Indonesia
sebagai negara terikat terhadap perjanjian internasional tersebut. Untuk
perjanjian internasional tersebut berlaku perlu dibuat undang-undang
yang lebih spesifik mengenai perjanjanjian internasional yang
diratifikasi, contoh Indonesia meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights
melalui undang-undang, maka selanjutnya Indonesia harus membuat
undang-undang yang menjamin hak-hak yang ada di covenant tersebut dalam
undang-undang yang lebih spesifik.
Perjanjian internasional yang tidak mensyaratkan pengesahan dalam
pemberlakuannya, biasanya memuat materi yang bersifat teknis atau suatu
pelaksana teknis terhadap perjanjian induk. Perjanjian internasional
seperti ini dapat lansung berlaku setelah penandatanganan atau
pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara lain
yang disepakati dalam perjanjian oleh para pihak.
Perjanjian yang termasuk dalam kategori ini diantaranya adalah
perjanjian yang materinya mengatur secara teknis kerjasama bidang
pendidikan, sosial, budaya, pariwisata, penerangan kesehatan, pertanian,
kehutanan dan kerjasam antar propinsi atau kota. Perjanjian
internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi
ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar