Pages

Minggu, 17 Maret 2013

sistem parlementer

Ketika kita berbicara sistem parlemen (parlemen System ) kekuasaan tetap berada pada badan pembuat undang undang atau legislatif, badan pembuat undang undang atau eksekutif dan badan pengadilan yang mengadili pelangaran terhadap pelaksana undang undang atau yudikatif, ketiga badan ini tidak dapat di pisahkan secara tegas, dan justru memiliki hubungan yang saling mempengaruhi secara timbal balik dan kerjasama antara eksekutif dan legislatif.

Kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak berada pada tangan satu orang, jabatan kepala negara dapat di pegang oleh seorang presiden bagi negara republik, sementara raja bagi negara monarki. Kepala peerintahan bisa berbentuk dewan menteri atau dewan kabinet, yang di kepalai atau di pimpin oleh seorang perdana menteri dan yang berakhir inilah yang di sebut sebagai eksekutif.

Pertangung jawaban sistem terpecah adalah masing masing menteri menjadi anggota kabinet yang mempertangungjawabkan tugas yang di serahkan masing masing, jadi pekerjaan menteri di pertangung jawabkan oleh menteri yang bersangkutan.

Pertangung jawaban sistem kombinasi bulat yang terpecah artinya adalah, menteri bertangung jawab atas pekerjaanya, tetapi ia bagian dari yang tidak terpisahkan dari tangung jawab kabinet.

Satu ciri khas dari sistem parlementer adalah kedudukan dari dewan menteri atau kabinet sangat tergantung kepada legislatif atau parlemen. Maksudnya adalah kabinet harus meletakkan jabatanya bila parlemen tidak mau meletakkan jabatan bila parlemen tidak mempercayai kabinet dengan di terbitkan sebuah ”mosi tidak percaya diri”. Oleh karena itu kabinet harus bersungguh sunguh memperhatikan kabinet bahkan harus membina kerjasama dengan parlemen.

Fungsi legislatif, parlemen juga merupakan perwakilan rakyat yang mememgang kedaulatan rakyat. Parlemen ini berupa bicameral atau unicameral yang artinya saru dewn, baik yang satu kamar maupun maupun yang dua kamar yang ikut secara bersama memeliki pengaruh luar terhadap kedaulatan dan kedudukan kabinet.

Untuk memudahkan kita mengerti sistem yang melihatnya kita melihat dalam studi kasus yang melihatnya dalam sistem negara ingris. Ingris adalah salah satu negara monarki yang tersususn yang tersusun kesatuan, dan sistem pemertintahan adalah sisstem demokrasi porlementer.

Ø  [B]Beberapa Kharakteristik Utama Parlementer[/B]

Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai tahun 1959, dengan mengunakan undang undang dasar sementara (UUDS) sebagai landasan kontitusional, ini biasanya kita sebut secara sederhana adalah sistem pemerintahan parlementer. Adalah kerena masa ini adalah masa kejayaan parlemen dalam sejarah Republik Indonesia. Atau bisanya juga di sebut dengan pemerintahan konstitusi democrasy.

Ketika kita berbicara masa demokrasi parlementer adalah merupakan kejayaan demokrasi di indonesia, adalah kerena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan di sini dalam perwujudan dalam kehidupan politik.

Pertama, Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi,  adalah kerena fungsi fungsi parlemen dan juga sejumlah media media massa sebagai alat kontrol sosial. Sejumlah jatuhnya kabinet pada massa ini adalah contoh kongkrit dari tingginya akuntabilitas .

Ada sesuatu yang menarik lagi dengan sistem parlementer karena boleh di katakan dan memang terbukti berkembangnya secara maksimal partai dalam periode ini indonesia menganut sistem banyak partai. Ada hampir 40 partai politik yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang sangat tinggi dalam proses recrutmen, baik pengurus maupun pimpinan partai. Pada masa ini hampir tidak ada campur tangan pemerintah dalam hal recrutmen internal partai .

Yang lebih menarik lagi dalam perjalanan sistem politik Indonesia sekalipun pemilihan umum dilakukan hanya sekali yaitu pada tahun 1955, tetapi pemilihan umum tersebut benar benar di laksanakan dengan prinsip demokrasi, standarnya adalah partai politik ketika itu dapat melakukan nominasi calonnya dengan bebas, kampanye di laksanakan dengan tangung jawab .

Pada masa parlementer masyarakat pada umumnya dapat merasakan hak dasarnya yang mana warga dapat berkumpul dapat di wujudkan dengan jelas dengan terbentuknya partai politik, kebebasan pers  juga di kenal, pers memainkan peranan penting yang sangat besar dalam meningkatkan dinamika kehidupan politik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar