WELCOME TO SMAN 1 SAJIRA

Profile sekolah yang mulai berdiri pada tahun 2006

SMA NEGERI 1 SAJIRA

Sekolah yang terletak di jalan raya cipanas KM 17 Desa Mekarsari Kecamatan Sajira

Nunu Rahmat nugraha, S.IP

Kunjungan ke Kasepuhan adat di sobang 2010

Nunu Rahmat nugraha, S.IP

Trio Macan hehehehehehe

LPPM STKIP Setia Budhi

Seminar Pra Penerbita Jurnal Ilmiah STKIP Setia Budhi Rangkasbitung

Ananda Raushan Fikri Nugraha

Rasuhan sedang berenang di Metro Cilegon ketika liburan 2010

Anak-anaku Tim Basket SMAN 1 Sajira

Sebelum latihan anak-anaku Tim Basket Putri SMAN 1 Sajira menyempatkan diri melakukan photo bersama, dengan di pimpin oleh Sunarti pada posisi paling kanan

PADUAN SUARA SMAN 1 SAJIRA

paduan suara SMAN 1 Sajira dibawah pimpinan Bpk. Novi Marcopianto

Upacara pembukaan MABIS 2011

Upacara dipimpin oleh Baga Nugraha

Peserta wanita dalam MABIS 2011

Peserta Grup Putri sedang persiapan melakukan APEL Sore

upacara

Peserta MABIS bersiap-siap mengadakan apel sore

Atraksi dari Ekstra Kurikuler PASKIBRA SMAN 1 Sajira

Beberapa formasi baris-baris ditingkahi oleh sedikit drama menuai aplaus dari para siswa peserta MABIS 2011

Kelahiran Putra Pertama kami di RSUD Kota Cilegon

pada saat anak pertama kami lahir, kondisi ekonomi kami waktu itu masih sangat memprihatinkan. Saya dan istri saya masih CPNS dan mesti terpisah jarak hampir 250 Km, dan hanya akhir minggu kita bisa berkumpul bersama.

Suasana kegiatan belajar mengajar di kelas XI IPS 2

Kelas bersih dan tertib, tampak siswa sedang mengerjakan lebaran kerja

ISTRIKU TERCINTA PIPIT FITRIYANA MUKTIE, SE

Istriku sekarang bekerja sebagai PNS di PEMDA Lebak, di Dinas DisdukCapil.

Upacara Bendera

Upacara Hari senin, tampak bersama saya Bang Kumis alias Pak Memed Sayuti,S.P.d.I

BUAH HATIKU

belajar tentang shalat mudah-mudahan menjadi bekal yang berguna di masa dewasa mereka kelak

Raushan fikri

belajar tentang shalat mudah-mudahan menjadi bekal yang berguna di masa dewasa mereka kelak

TIM FUTSAL SMAN 1 SAJIRA

ASEP, HASAN, NOVIAN, KUDUS DAN DEDE.

Pages

Kamis, 29 November 2012

Proses berdirinya sebuah negara

A.     LAHIRNYA SUATU NEGARA
Dalam tinjauan mengenai pengakuan terhadap negara adalah mutlak karena hal ini berkaitan dengan peranannya sebagai pelaku utama hukum internasional. terhadap persoalan ini ada dua opsi antara lain.
1.      opini pertama, dipelopori oleh JELINEK, CAVAGELERI dan STRUPP yang menyatakan bahwa lahirnya suatu negara adalah fakta yang sama sekali lepas dari ketentuan-ketentuan hukum internasional. formulasi yang dikemukakan antara lain berdasarkan fakta politis, historis, sosiologis, ante yuridik atau meta juridis.
2.      opini kedua, adalah bentuk penolakan terhadap opini pertama yang di motori oleh kelompok Austria seperti KELSEN dan VERDROSS yang menyatakan lahirnya suatu negara adalah suatu proses hukum yang diatur oleh ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Antara kedua opini tersebut diatas kiranya yang lebih tepat ialah opini pertama yang menyatakan bahwa kelahiran sebuah negara adalah bukan sebuah peristiwa hukum. tidak mungkin hukum internasional mengatur lahirnya suatu negara karena hukum itu ada atau lahir setelah adanya negara-negara. negara-negara merdekalah yang merumuskan hukum internasional dan kepada merekalah hukum tersebut berlaku. kepada negara yang belum merdeka dan masih berada didalam kekuasaan negara lain tentunya hukum internasional belum dapat diberlakukan. jadi lahirnya sebuah negara tidak mungkin diatur dalam sebuah diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum internasional. dan oleh karena itulah proses lahirnya sebuah negara tidak dapat dikatakan sebagai proses hukum.
Selanjutnya bila lahirnya suatu negara hanya merupakan peristiwa fakta, maka timbul akibat penting yaitu ;
1.      tidak mungkin menolak lahirnya suatu negara dengan memakai alasan hukum
2.      lahirnya suatu negara bebas dari pengakuan, dalam hal ini pengakuan tidak ikut campur dalam pembentukan negara.
Berkaitan dengan hal ini apakah negara yang baru lahir langsung memperoleh internasional personality atau subjek hukum internasional serta memiliki segala macam hak dan kewajiban yang diatur dalah hukum internasional ?
untuk menjawab permasalahan tersbut marilah kita melihat teori hukum yaitu teori hukum konstitutif dan teori deklaratif
1.      TEORI KONSTITUTIF, adalah suatu negara yang baru lahir bila telah diakui oleh negara lain. ini berarti harus ada pengakuan dari negara lain terada eksistensi sebuah negara baru, danpengakuan ini mempunya kekuatan konstitutif. pendukung teori ini adalah profesor lauterpact yang menyatakan bahwa “ a state is and become, an international person trough recognition only and exclusively, selanjutnya ditegaskan “statehood alone doesn’t imply membership of nation’s” lalu untuk menguatkan sifat hukum dari perbuatan pengakuan ia juga menegaskan bahwa “in act of arbritary discreation or a political concesion”. maka jelaslah bawa menurut teori konstituif, bahwa negara baru ada bila mendapat pengakuan dari negara-negara lain. selama pengakuan itu belum ada maka secara hukum negara belum ada.
2.      TEORI DEKLARATIF, menurut pendukung teori ini pengakuan tidak menciptakan suatu negara karena lahirnya suatu negara semata-mata merupaka suatu fakta murni dan dalam hal ini pengakuan hanyalah berupa penerimaan fakta tersebut. mereka menegaskan bahwa negara yang baru lahir secara otomatis menjadi anggota masyarakat internasional dan pengakuan dari dunia internasional itu hanyalah sebuah pengukuhan dari sebuah kelahiran sebuah negara baru tersebut.. pengakuan bukan merupakan suatu syarat bagi kelahiran sebuah negara.
Dari kedua pendapat diatas marilah kita cermati mana yang kira-kira sesuai dengan perkembangan jaman sekarang dan memenuhi asas keadilan, dalam membuat teorinya profesor lauterpacht menunjuk kepada konsep family Nation’s dan keharusan adanya pengakuan masyarakat bangsa-bangsa terhadap negara yang baru lahir, kemudian negara-negara yang tergabung dalam family nation’s tersebut lazim pada saat itu disebut dengan civilized state atau negara beradab. konsep negara beradab disini untuk meminimalisir negara-negara yang merdeka dari hasil memberontak, terutama memberontak terhadap kekuasaan kolonialisme atau negara yang lahir dengan menabrak statuta hukum internasional. tentu saja hal ini dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan bagi sebagain negara yang pada saat itu masih dalam kondisi terjajah oleh bangsa asing. contoh proses upaya pemerdekaan bangsa indonesia dari kekuasaan kolonial belanda, atau pembentukan Republik Demokrasi Jerman pasca kekalahan jerman pada perang dunia ke II, dimana menurut perjanjian jerman selaku pihak yang kalah dengan pihak sekutu selaku pihak pemenang perang dimana ada klausul perjanjian tentang pembagian wilayah jerman serta kewajiban-kewajiban jerman selaku bangsa yang kalah perang. sehingga pada saat itu negara-negara barat menolak kelahiran negara Republik Demokrasi Jerman.
Tidak populernya teori konstitutif ini selain dikarenakan mengandung unsur diskriminatif pro kolonial, hal ini diperkuat oleh kemunculan pasal 3 deklarasi montiviedo tanggal 22 desember 1933 mengenai hak-hak dan kewajiban negara  menyebutkan keberadaan politik suatu negara bebas dari pengakuannya oleh negara lain. formulasi ini berkali-kali ditegaskan dalam kerangka Amerika Latin pasal 9 Piagam Bogota 1948 dan pasal 12 konferensi BUENOS AIRES 1967  serta komisis arbritase konferensi eropa untuk perdamaian di jugoslavia juga menegaskan bahwa lahir dan berkembangnya suatu negara adalah soal fakta, pengakuan oleh negara-negara lain hanyalah mempunyai dampak deklaratif semata.
Hal ini memberi dampak yang luar biasa terhadap perkembangan negara dan bangsa didunia, yaitu dengan menjamurnya negara baru yang membebaskan diri dari kekuasaan kolonial. ada sekitar 140 negara baru sebagai dampak dari gerakan ini, hukum internasional tidak menentang terhadap gerakan pembebasan dari kekuasaan kolonialisme  sekaligus merombak persyaratan untuk menjadi anggota masyarakat internasional. didalam persyaratan penerimaan keanggotaan sebagai masyarakat hanya dipersyaratkan negara baru tersebut haruslah peace loving dan menerima dan bersedia melaksanakan kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam Piagam PBB.

Selasa, 27 November 2012

PALANG MERAH REMAJA SMAN 1 SAJIRA

Palang merah remaja SMAN 1 Sajira sekarang diasuh oleh Ibu Rusmiati,S.PdI

SARANA DAN PRASARANA SMAN 1 SAJIRA

Wakasek sarana dan prasarana SMAN 1 Sajira saat ini di jabat oleh bapak M.Suhendriyana SE, pria lulusan universitas Pakuan Bogor ini terkenal sebagai figur pekerja keras di SMAN 1 Sajira. Bpk M Suhendriyana SE ini sekaligus juga sebagai tenaga pengajar TIK

HUMAS SMAN 1 SAJIRA

Wakasek HUMAS SMAN 1 Sajira saat ini dijabat oleh Ibu Vera Rahmawati Cahyana, S.pd yang juga merupakan guru Fisika. Pembawaanya tegas dan berwibawa membuat figur yang satu ini disegani para siswa-siswi di SMAN 1 Sajira.

Dibawah ini kegiatan yang di inisiasi langsung oleh Humas SMAN 1 sajira yaitu "SOSIALISASI TENTANG BAHAYA NARKOBA" yang dibawakan langsung oleh aparat kepolisian dari POLRES Lebak

























KESISWAAN SMAN 1 SAJIRA

Wakasek Kesiswaan SMAN 1 Sajira sekarang ini dijabat oleh Ibu Ning Iyat SE, seorang figur yang terkenal disiplin dan tegas,. Ibu Ning Iyat SE menamatkan pendidikanya di STIE IKOPIN bandung.
Wakasek Kesiswaan dibantu oleh dua orang GDN yaitu Budi Nugraha, SH dan Acang, S.Pd dalam penegakan disiplin dan ketertiban

KURIKULUM SMAN 1 SAJIRA

Jabatan Wakasek kurikulum ini sekarang dijabat oleh Bpk yayi Haidar S.Ag, pria asal garut yang awet muda ini lahir pada tahun 1969 terkenal dengan karakter tegas, berani dan inovatif. 

KARYA ILMIAH REMAJA SMAN 1 SAJIRA

ekstra kurikuler KIR ini diasuh oleh ibu Puji astuti, ST sekaligus tenaga pengajar Biologi di SMAN 1 Sajira. dengan pembawaan kalem dan tenang beliau merupakan panutan bagi para siswanya. beliau juga pernah mengampu mata pelajaran KIMIA dan sangat disukai oleh siswa-siswinya konon karena dalam pembahasannya sangat terskematis dan runtut membuat pelajaran KIMIA menjadi mudah dimengerti

KARATE SMAN 1 SAJIRA


SILAT


PRAMUKA SMAN 1 SAJIRA


PASKIBRA SMAN 1 SAJIRA