Pages

Jumat, 23 November 2012

PASAL 33 UUD 45 masihkah menjadi pedoman

beberapa minggu yang lalu aku membaca sebuah koran nasional yang kebetulan pada hari itu mengangkat tentnag MIGAS, betapa terkejutnya saya setelah membaca bahwa fakta dilapangan seluruh ladang minyak dan gas di indonesia di ekspoitasi oleh pihak asing, dan tentunya juga dengan sistem pembagian keutungan yang merugikan bangsa ini.
dalam hati kecil saya, apakah setelah bertahun-tahun bangsa ini merdeka untuk urusan ekplorasi minyak dan gas harus menggunakan bangsa asing ? apakah ribuan sarjana anak negeri belum sanggup menangani mega proyek dalam eksplorasi minyak dan gas....
harusnya kita mampu berkaca kepada sang presiden bolivia evo morales yang dengan secara tegas melakukan langkah strategis menasionalisasi perusahan--perusahaan minyak dan gas milik asing yang tidak mampu berkooperatie dengan negaranya. perusahaan asing yang telah puluhan tahun menikmati rezeki minyak dari perut bumi harusnya disodori kontrak baru yang menguntungkan negara, bukan malah merugikan negara. evo morales memberikan opsi take it or leave it membuat banyak pemimpin perusahaan pinyak internasional kebakaran jenggot.
bumi dan air dan segala isinya harus di olah dan di gunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran raksyat, bukan untuk segelintir negosiator kontrak migas, bukan kepentingan rezim atau kepentingan sekelompok orang yang merasa paling berjasa atas bangsa dan negara ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar