Pages

Sabtu, 24 November 2012

impeachment

dalam UUD 45 pasal 7 tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden, saya menangkap kesan ambigu pada pasal tersebut karena apakah proses pemberhentian presiden itu harus diawali oleh proses hukum atau politik ? berdasarkan pendapat pakar hukum prof. Baghir manan adalah presiden atau wakil presiden bisa diberhentikan melalui proses hukum, sementara pasal 7B tersebut menyiratkan pemberhentian secara politis baru kemudian bisa diproses secara hukum. bagaimana mungkin jika usulan pemberhentian presiden atau wakil presiden lewat DPR yang kemudian di verifikasi kebenaranya secara hukum oleh MK harus kembali di selesaikan lewat "mekanisme politik" sidang istimewa MPR. apa jadinya jika kemudian dalam pidato pembelaan presiden atau wakil presiden dalam sidang istimewa diterima oleh MPR maka secara otomatis jabatan presiden dan wakil presiden akan di kembalikan kepadanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar