Pages

Kamis, 29 November 2012

Proses berdirinya sebuah negara

A.     LAHIRNYA SUATU NEGARA
Dalam tinjauan mengenai pengakuan terhadap negara adalah mutlak karena hal ini berkaitan dengan peranannya sebagai pelaku utama hukum internasional. terhadap persoalan ini ada dua opsi antara lain.
1.      opini pertama, dipelopori oleh JELINEK, CAVAGELERI dan STRUPP yang menyatakan bahwa lahirnya suatu negara adalah fakta yang sama sekali lepas dari ketentuan-ketentuan hukum internasional. formulasi yang dikemukakan antara lain berdasarkan fakta politis, historis, sosiologis, ante yuridik atau meta juridis.
2.      opini kedua, adalah bentuk penolakan terhadap opini pertama yang di motori oleh kelompok Austria seperti KELSEN dan VERDROSS yang menyatakan lahirnya suatu negara adalah suatu proses hukum yang diatur oleh ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Antara kedua opini tersebut diatas kiranya yang lebih tepat ialah opini pertama yang menyatakan bahwa kelahiran sebuah negara adalah bukan sebuah peristiwa hukum. tidak mungkin hukum internasional mengatur lahirnya suatu negara karena hukum itu ada atau lahir setelah adanya negara-negara. negara-negara merdekalah yang merumuskan hukum internasional dan kepada merekalah hukum tersebut berlaku. kepada negara yang belum merdeka dan masih berada didalam kekuasaan negara lain tentunya hukum internasional belum dapat diberlakukan. jadi lahirnya sebuah negara tidak mungkin diatur dalam sebuah diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum internasional. dan oleh karena itulah proses lahirnya sebuah negara tidak dapat dikatakan sebagai proses hukum.
Selanjutnya bila lahirnya suatu negara hanya merupakan peristiwa fakta, maka timbul akibat penting yaitu ;
1.      tidak mungkin menolak lahirnya suatu negara dengan memakai alasan hukum
2.      lahirnya suatu negara bebas dari pengakuan, dalam hal ini pengakuan tidak ikut campur dalam pembentukan negara.
Berkaitan dengan hal ini apakah negara yang baru lahir langsung memperoleh internasional personality atau subjek hukum internasional serta memiliki segala macam hak dan kewajiban yang diatur dalah hukum internasional ?
untuk menjawab permasalahan tersbut marilah kita melihat teori hukum yaitu teori hukum konstitutif dan teori deklaratif
1.      TEORI KONSTITUTIF, adalah suatu negara yang baru lahir bila telah diakui oleh negara lain. ini berarti harus ada pengakuan dari negara lain terada eksistensi sebuah negara baru, danpengakuan ini mempunya kekuatan konstitutif. pendukung teori ini adalah profesor lauterpact yang menyatakan bahwa “ a state is and become, an international person trough recognition only and exclusively, selanjutnya ditegaskan “statehood alone doesn’t imply membership of nation’s” lalu untuk menguatkan sifat hukum dari perbuatan pengakuan ia juga menegaskan bahwa “in act of arbritary discreation or a political concesion”. maka jelaslah bawa menurut teori konstituif, bahwa negara baru ada bila mendapat pengakuan dari negara-negara lain. selama pengakuan itu belum ada maka secara hukum negara belum ada.
2.      TEORI DEKLARATIF, menurut pendukung teori ini pengakuan tidak menciptakan suatu negara karena lahirnya suatu negara semata-mata merupaka suatu fakta murni dan dalam hal ini pengakuan hanyalah berupa penerimaan fakta tersebut. mereka menegaskan bahwa negara yang baru lahir secara otomatis menjadi anggota masyarakat internasional dan pengakuan dari dunia internasional itu hanyalah sebuah pengukuhan dari sebuah kelahiran sebuah negara baru tersebut.. pengakuan bukan merupakan suatu syarat bagi kelahiran sebuah negara.
Dari kedua pendapat diatas marilah kita cermati mana yang kira-kira sesuai dengan perkembangan jaman sekarang dan memenuhi asas keadilan, dalam membuat teorinya profesor lauterpacht menunjuk kepada konsep family Nation’s dan keharusan adanya pengakuan masyarakat bangsa-bangsa terhadap negara yang baru lahir, kemudian negara-negara yang tergabung dalam family nation’s tersebut lazim pada saat itu disebut dengan civilized state atau negara beradab. konsep negara beradab disini untuk meminimalisir negara-negara yang merdeka dari hasil memberontak, terutama memberontak terhadap kekuasaan kolonialisme atau negara yang lahir dengan menabrak statuta hukum internasional. tentu saja hal ini dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan bagi sebagain negara yang pada saat itu masih dalam kondisi terjajah oleh bangsa asing. contoh proses upaya pemerdekaan bangsa indonesia dari kekuasaan kolonial belanda, atau pembentukan Republik Demokrasi Jerman pasca kekalahan jerman pada perang dunia ke II, dimana menurut perjanjian jerman selaku pihak yang kalah dengan pihak sekutu selaku pihak pemenang perang dimana ada klausul perjanjian tentang pembagian wilayah jerman serta kewajiban-kewajiban jerman selaku bangsa yang kalah perang. sehingga pada saat itu negara-negara barat menolak kelahiran negara Republik Demokrasi Jerman.
Tidak populernya teori konstitutif ini selain dikarenakan mengandung unsur diskriminatif pro kolonial, hal ini diperkuat oleh kemunculan pasal 3 deklarasi montiviedo tanggal 22 desember 1933 mengenai hak-hak dan kewajiban negara  menyebutkan keberadaan politik suatu negara bebas dari pengakuannya oleh negara lain. formulasi ini berkali-kali ditegaskan dalam kerangka Amerika Latin pasal 9 Piagam Bogota 1948 dan pasal 12 konferensi BUENOS AIRES 1967  serta komisis arbritase konferensi eropa untuk perdamaian di jugoslavia juga menegaskan bahwa lahir dan berkembangnya suatu negara adalah soal fakta, pengakuan oleh negara-negara lain hanyalah mempunyai dampak deklaratif semata.
Hal ini memberi dampak yang luar biasa terhadap perkembangan negara dan bangsa didunia, yaitu dengan menjamurnya negara baru yang membebaskan diri dari kekuasaan kolonial. ada sekitar 140 negara baru sebagai dampak dari gerakan ini, hukum internasional tidak menentang terhadap gerakan pembebasan dari kekuasaan kolonialisme  sekaligus merombak persyaratan untuk menjadi anggota masyarakat internasional. didalam persyaratan penerimaan keanggotaan sebagai masyarakat hanya dipersyaratkan negara baru tersebut haruslah peace loving dan menerima dan bersedia melaksanakan kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam Piagam PBB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar