A.
LAHIRNYA SUATU NEGARA
Dalam tinjauan mengenai pengakuan
terhadap negara adalah mutlak karena hal ini berkaitan dengan peranannya
sebagai pelaku utama hukum internasional. terhadap persoalan ini ada dua opsi
antara lain.
1.
opini
pertama, dipelopori oleh JELINEK, CAVAGELERI dan STRUPP
yang menyatakan bahwa lahirnya suatu negara adalah fakta yang sama sekali lepas
dari ketentuan-ketentuan hukum internasional. formulasi yang dikemukakan antara
lain berdasarkan fakta politis, historis, sosiologis, ante yuridik atau meta
juridis.
2.
opini
kedua, adalah bentuk penolakan terhadap opini pertama yang di motori oleh
kelompok Austria seperti KELSEN dan VERDROSS yang menyatakan
lahirnya suatu negara adalah suatu proses hukum yang diatur oleh
ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Antara kedua opini tersebut
diatas kiranya yang lebih tepat ialah opini pertama yang menyatakan bahwa
kelahiran sebuah negara adalah bukan sebuah peristiwa hukum. tidak mungkin
hukum internasional mengatur lahirnya suatu negara karena hukum itu ada atau
lahir setelah adanya negara-negara. negara-negara merdekalah yang merumuskan
hukum internasional dan kepada merekalah hukum tersebut berlaku. kepada negara
yang belum merdeka dan masih berada didalam kekuasaan negara lain tentunya
hukum internasional belum dapat diberlakukan. jadi lahirnya sebuah negara tidak
mungkin diatur dalam sebuah diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum
internasional. dan oleh karena itulah proses lahirnya sebuah negara tidak dapat
dikatakan sebagai proses hukum.
Selanjutnya bila lahirnya suatu
negara hanya merupakan peristiwa fakta, maka timbul akibat penting yaitu ;
1.
tidak
mungkin menolak lahirnya suatu negara dengan memakai alasan hukum
2.
lahirnya
suatu negara bebas dari pengakuan, dalam hal ini pengakuan tidak ikut campur
dalam pembentukan negara.
Berkaitan dengan hal ini apakah
negara yang baru lahir langsung memperoleh internasional personality atau
subjek hukum internasional serta memiliki segala macam hak dan kewajiban yang
diatur dalah hukum internasional ?
untuk menjawab permasalahan
tersbut marilah kita melihat teori hukum yaitu teori hukum konstitutif dan
teori deklaratif
1.
TEORI KONSTITUTIF, adalah suatu negara yang baru
lahir bila telah diakui oleh negara lain. ini berarti harus ada pengakuan dari
negara lain terada eksistensi sebuah negara baru, danpengakuan ini mempunya
kekuatan konstitutif. pendukung teori ini adalah profesor lauterpact yang
menyatakan bahwa “ a state is and become, an international person trough recognition only
and exclusively, selanjutnya ditegaskan “statehood alone doesn’t imply
membership of nation’s” lalu untuk menguatkan sifat hukum dari
perbuatan pengakuan ia juga menegaskan bahwa “in act of arbritary discreation
or a political concesion”. maka jelaslah bawa menurut teori konstituif,
bahwa negara baru ada bila mendapat pengakuan dari negara-negara lain. selama
pengakuan itu belum ada maka secara hukum negara belum ada.
2.
TEORI DEKLARATIF, menurut pendukung teori ini
pengakuan tidak menciptakan suatu negara karena lahirnya suatu negara
semata-mata merupaka suatu fakta murni dan dalam hal ini pengakuan hanyalah
berupa penerimaan fakta tersebut. mereka menegaskan bahwa negara yang baru
lahir secara otomatis menjadi anggota masyarakat internasional dan pengakuan
dari dunia internasional itu hanyalah sebuah pengukuhan dari sebuah kelahiran
sebuah negara baru tersebut.. pengakuan bukan merupakan suatu syarat bagi
kelahiran sebuah negara.
Dari kedua pendapat diatas
marilah kita cermati mana yang kira-kira sesuai dengan perkembangan jaman
sekarang dan memenuhi asas keadilan, dalam membuat teorinya profesor
lauterpacht menunjuk kepada konsep family Nation’s dan keharusan adanya
pengakuan masyarakat bangsa-bangsa terhadap negara yang baru lahir, kemudian
negara-negara yang tergabung dalam family nation’s tersebut lazim pada saat itu
disebut dengan civilized state atau negara beradab. konsep negara beradab
disini untuk meminimalisir negara-negara yang merdeka dari hasil memberontak,
terutama memberontak terhadap kekuasaan kolonialisme atau negara yang lahir
dengan menabrak statuta hukum internasional. tentu saja hal ini dirasakan kurang
memenuhi rasa keadilan bagi sebagain negara yang pada saat itu masih dalam
kondisi terjajah oleh bangsa asing. contoh proses upaya pemerdekaan bangsa
indonesia dari kekuasaan kolonial belanda, atau pembentukan Republik
Demokrasi Jerman pasca kekalahan jerman pada perang dunia ke II, dimana
menurut perjanjian jerman selaku pihak yang kalah dengan pihak sekutu selaku
pihak pemenang perang dimana ada klausul perjanjian tentang pembagian wilayah
jerman serta kewajiban-kewajiban jerman selaku bangsa yang kalah perang.
sehingga pada saat itu negara-negara barat menolak kelahiran negara Republik
Demokrasi Jerman.
Tidak populernya teori konstitutif
ini selain dikarenakan mengandung unsur diskriminatif pro kolonial, hal ini
diperkuat oleh kemunculan pasal 3 deklarasi montiviedo tanggal 22 desember 1933
mengenai hak-hak dan kewajiban negara
menyebutkan keberadaan politik suatu negara bebas dari pengakuannya oleh
negara lain. formulasi ini berkali-kali ditegaskan dalam kerangka Amerika Latin
pasal 9 Piagam Bogota 1948 dan pasal 12 konferensi BUENOS AIRES 1967 serta komisis arbritase konferensi eropa untuk
perdamaian di jugoslavia juga menegaskan bahwa lahir dan berkembangnya suatu
negara adalah soal fakta, pengakuan oleh negara-negara lain hanyalah mempunyai
dampak deklaratif semata.
Hal ini memberi dampak yang luar
biasa terhadap perkembangan negara dan bangsa didunia, yaitu dengan menjamurnya
negara baru yang membebaskan diri dari kekuasaan kolonial. ada sekitar 140
negara baru sebagai dampak dari gerakan ini, hukum internasional tidak
menentang terhadap gerakan pembebasan dari kekuasaan kolonialisme sekaligus merombak persyaratan untuk menjadi
anggota masyarakat internasional. didalam persyaratan penerimaan keanggotaan
sebagai masyarakat hanya dipersyaratkan negara baru tersebut haruslah peace
loving dan menerima dan bersedia melaksanakan kewajiban-kewajiban yang
terdapat dalam Piagam PBB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar