WELCOME TO SMAN 1 SAJIRA

Profile sekolah yang mulai berdiri pada tahun 2006

SMA NEGERI 1 SAJIRA

Sekolah yang terletak di jalan raya cipanas KM 17 Desa Mekarsari Kecamatan Sajira

Nunu Rahmat nugraha, S.IP

Kunjungan ke Kasepuhan adat di sobang 2010

Nunu Rahmat nugraha, S.IP

Trio Macan hehehehehehe

LPPM STKIP Setia Budhi

Seminar Pra Penerbita Jurnal Ilmiah STKIP Setia Budhi Rangkasbitung

Ananda Raushan Fikri Nugraha

Rasuhan sedang berenang di Metro Cilegon ketika liburan 2010

Anak-anaku Tim Basket SMAN 1 Sajira

Sebelum latihan anak-anaku Tim Basket Putri SMAN 1 Sajira menyempatkan diri melakukan photo bersama, dengan di pimpin oleh Sunarti pada posisi paling kanan

PADUAN SUARA SMAN 1 SAJIRA

paduan suara SMAN 1 Sajira dibawah pimpinan Bpk. Novi Marcopianto

Upacara pembukaan MABIS 2011

Upacara dipimpin oleh Baga Nugraha

Peserta wanita dalam MABIS 2011

Peserta Grup Putri sedang persiapan melakukan APEL Sore

upacara

Peserta MABIS bersiap-siap mengadakan apel sore

Atraksi dari Ekstra Kurikuler PASKIBRA SMAN 1 Sajira

Beberapa formasi baris-baris ditingkahi oleh sedikit drama menuai aplaus dari para siswa peserta MABIS 2011

Kelahiran Putra Pertama kami di RSUD Kota Cilegon

pada saat anak pertama kami lahir, kondisi ekonomi kami waktu itu masih sangat memprihatinkan. Saya dan istri saya masih CPNS dan mesti terpisah jarak hampir 250 Km, dan hanya akhir minggu kita bisa berkumpul bersama.

Suasana kegiatan belajar mengajar di kelas XI IPS 2

Kelas bersih dan tertib, tampak siswa sedang mengerjakan lebaran kerja

ISTRIKU TERCINTA PIPIT FITRIYANA MUKTIE, SE

Istriku sekarang bekerja sebagai PNS di PEMDA Lebak, di Dinas DisdukCapil.

Upacara Bendera

Upacara Hari senin, tampak bersama saya Bang Kumis alias Pak Memed Sayuti,S.P.d.I

BUAH HATIKU

belajar tentang shalat mudah-mudahan menjadi bekal yang berguna di masa dewasa mereka kelak

Raushan fikri

belajar tentang shalat mudah-mudahan menjadi bekal yang berguna di masa dewasa mereka kelak

TIM FUTSAL SMAN 1 SAJIRA

ASEP, HASAN, NOVIAN, KUDUS DAN DEDE.

Pages

Rabu, 12 Februari 2014

Video editan PERJUSAMI SMAN 1 Sajira


PROSES PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL MENJADI UNDANG-UNDANG DI INDONESIA

I. LATAR BELAKANG
Hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional dalam sistem tata hukum merupakan hal yang sangat menarik baik dilihat dari sisi teori hukum atau ilmu hukum maupun dari sisi praktis. Kedudukan hukum internasional dalam tata hukum secara umum didasarkan atas anggapan bahwa hukum internasional sebagai suatu jenis atau bidang hukum merupakan bagian dari hukum pada umumnya. Anggapan ini didasarkan pada kenyataan bahwa hukum internasional sebagai suatu perangkat ketentuan dan asas yang efektif yang benar-benar hidup dalam kenyataan sehingga mempunyai hubungan yang efektif dengan ketentuan dan asas pada bidang hukum lainnya. Bidang hukum lainnya yang paling penting adalah bidang hukum nasional.
Hal ini dapat dilihat dari interaksi masyarakat internasional dimana peran negara sangat penting dan mendominasi hubungan internasional. Karena peran dari hukum nasional negara-negara dalam memberikan pengaruh dalam kancah hubungan internasional mengangkat pentingnya isu bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dari sudut pandang praktis.
Dalam memahami berlakunya hukum internasional terdapat dua teori, yaitu teori voluntarisme,[1] yang mendasarkan berlakunya hukum internasional pada kemauan negara, dan teori objektivis[2] yang menganggap berlakunya hukum internasional lepas dari kemauan negara.[3]
Perbedaan pandangan atas dua teori ini membawa akibat yang berbeda dalam memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Pandangan teori voluntarisme memandang hukum nasional dan hukum internasional sebagai dua perangkat hukum yang berbeda, saling berdampingan dan terpisah. Berbeda dengan pandangan teori objektivis yang menganggap hukum nasional dan hukum internasional sebagai dua perangkat hukum dalam satu kesatuan perangkat hukum.
II. Teori Keberlakuan Hukum Internasional
A. Aliran Dualisme
Aliran dualisme bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah.[4]
Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh aliran dualisme untuk menjelaskan hal ini:
  1. Sumber hukum, paham ini beranggapan bahwa hukum nasional dan hukum internasional mempunyai sumber hukum yang berbeda, hukum nasional bersumber pada kemauan negara, sedangkan hukum internasional bersumber pada kemauan bersama dari negara-negara sebagai masyarakat hukum internasional;
  2. Subjek hukum internasional, subjek hukum nasional adalah orang baik dalam hukum perdata atau hukum publik, sedangkan pada hukum internasional adalah negara;
  3. Struktur hukum, lembaga yang diperlukan untuk melaksanakan hukum pada realitasnya ada mahkamah dan organ eksekutif yang hanya terdapat dalam hukum nasional. Hal yang sama tidak terdapat dalam hukum internasional.
  4. Kenyataan, pada dasarnya keabsahan dan daya laku hukum nasional tidak dipengaruhi oleh kenyataan seperti hukum nasional bertentangan dengan hukum internasional. Dengan demikian hukum nasional tetap berlaku secara efektif walaupun bertentangan dengan hukum internasional.[5]
Maka sebagai akibat dari teori dualisme ini adalah kaidah-kaidah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumber atau berdasar pada perangkat hukum yang lain. Dengan demikian dalam teori dualisme tidak ada hirarki antara hukum nasional dan hukum internasional karena dua perangkat hukum ini tidak saja berbeda dan tidak bergantung satu dengan yang lain tetapi juga terlepas antara satu dengan yang lainnya.
Akibat lain adalah tidak mungkin adanya pertentangan antara kedua perangkat hukum tersebut, yang mungkin adalah renvoi.[6] Karena itu dalam menerapkan hukum internasional dalam hukum nasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional.
B. Aliran Monisme



Teori monisme didasarkan pada pemikiran bahwa satu kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup manusia.[7] Dengan demikian hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua bagian dalam satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Hal ini berakibat dua perangkat hukum ini mempunyai hubungan yang hirarkis. Mengenai hirarki dalam teori monisme ini melahirkan dua pendapat yang berbeda dalam menentukan hukum mana yang lebih utama antara hukum nasional dan hukum internasional.
Ada pihak yang menganggap hukum nasional lebih utama dari hukum internasional. Paham ini dalam teori monisme disebut sebagai paham monisme dengan primat hukum nasional. Paham lain beranggapan hukum internasional lebih tinggi dari hukum nasional. Paham ini disebut dengan paham monisme dengan primat hukum internasional. Hal ini dimungkinkan dalam teori monisme.
Monisme dengan primat hukum nasional, hukum internasional merupakan kepanjangan tangan atau lanjutan dari hukum nasional atau dapat dikatakan bahwa hukum internasional hanya sebagai hukum nasional untuk urusan luar negeri.[8] Paham ini melihat bahwa kesatuan hukum nasional dan hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum internasional bersumber dari hukum nasional. Alasan yang kemukakan adalah sebagai berikut:
  1. tidak adanya suatu organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara-negara;
  2. dasar hukum internasional dapat mengatur hubungan antar negara terletak pada wewenang negara untuk mengadakan perjanjian internasional yang berasal dari kewenangan yang diberikan oleh konstitusi masing-masing negara.[9]
Monisme dengan primat hukum internasional, paham ini beranggapan bahwa hukum nasional bersumber dari hukum internasional.[10] Menurut paham ini hukum nasional tunduk pada hukum internasional yang pada hakikatnya berkekuatan mengikat berdasarkan pada pendelegasian wewenang dari hukum internasional.
Pada kenyataannya kedua teori ini dipakai oleh negara-negara dalam menentukan keberlakuan dari hukum internasional di negara-negara. Indonesia sendiri menganut teori dualisme dalam menerapkan hukum internasional dalam hukum nasionalnya.
III. Perjanjian Internasional sebagai Sumber Hukum Internasional
Dalam hukum internasional terdapat beberapa sumber hukum internasional. Menurut sumber tertulis yang ada terdapat dua konvensi yang menjadi rujukan apa saja yang menjadi sumber hukum internasional. Pada Konvensi Den Haag XII, Pasal 7, tertanggal 18 Oktober 1907, yang mendirikan Mahkamah Internasional Perampasan Kapal di Laut (International Prize Court) dan dalam Piagam Mahkamah Internasional Permanen, Pasal 38 tertanggal 16 Desember 1920, yang pada saat ini tercantum dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional tertanggal 26 Juni 1945.[11]
Sesuai dengan dua dokumen tertulis tersebut yang berisi penunjukan pada sumber hukum formal, hanya dua dokumen yang penting untuk dibahas, yaitu Piagam Mahkamah Internasional Permanen dan Piagam Mahkamah Internasional. Ini disebabkan karena Mahkamah Internasional mengenai Perampasan Kapal tidak pernah terbentuk, karena tidak tercapainya minimum ratifikasi. Dengan demikian Pasal 38 Mahkamah Internasional Permanen dan Pasal 38 ayat 1 Mahkamah Internasional, dengan demikian hukum positif yang berlaku bagi Mahkamah Internasional dalam mengadili perkara yang diajukan dihadapannya adalah:
  1. Perjanjian Internasional;
  2. Kebiasaan Internasional;
  3. Prinsip Hukum Umum;
  4. Keputusan Pengadilan dan ajaran para sarjana yang terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan untuk menetapkan hukum.[12]
Perjanjian internasional yang dimaksud adalah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh dan diantara anggota masyarakat internasional sebagai subjek hukum internasional dan bertujuan untuk mengakibatkan hukum tertentu.[13]
Dewasa ini dalam hukum internasional kecendrungan untuk mengatur hukum internasional dalam bentuk perjanjian intenasional baik antar negara ataupun antar negara dan organisasi internasioanal serta negara dan subjek internasional lainnya telah berkembang dengan sangat pesat, ini disebabkan oleh perkembangan yang pesat dari masyarakat internasional, termasuk organisasi internasional dan negara-negara.
Perjanjian internasional yang dibuat antara negara diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treaties (Konvensi Wina) 1969. Konvensi ini berlaku (entry into force) pada 27 Januari 1980. Dalam Konvensi ini diatur mengenai bagaimana prosedur perjanjian internasional sejak tahap negosiasi hingga diratifikasi menjadi hukum nasional.[14]
Banyak istilah yang digunakan untuk perjanjian internasional diantaranya adalah traktat (treaty), pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute), charter, deklarasi, protokol, arrangement, accord, modus vivendi, covenant, dan lain-lain. Semua ini apapun namanya mempunyai arti yang tidak berbeda dengan perjanjian internasional.[15]
Dalam praktik beberapa negara perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi dua golongan. Golongan pertama adalah perjanjian yang dibentuk melalui tiga tahap pembentukan yakni perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.[16] Golongan yang kedua adalah perjanjian yang dibentuk melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.[17] Untuk golongan pertama biasanya dilakukan untuk perjanjian yang dianggap sangat penting sehingga memerlukan persetujuan dari dari badan yang memiliki hak untuk mengadakan perjanjian (treaty making power). Hal ini biasanya berdasarkan alasan adanya pembentukan hukum baru atau menyangkut masalah keuangan negara. Sedangkan golongan kedua lebih sederhana, perjanjian ini tidak dianggap begitu penting dan memerlukan penyelesaian yang cepat.
Selanjutnya apa yang menjadi ukuran suatu perjanjian mana yang termasuk golongan yang penting, sehingga memerlukan ratifikasi dari Dewan Perwakilan Rakyat dan perjanjian mana yang tidak di Indonesia.
Proses pembentukan Perjanjian Internasional, menempuh berbagai tahapan dalam pembentukan perjanjian internasional, sebagai berikut:
  1. Penjajakan: merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
  2. Perundingan: merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
  3. Perumusan Naskah: merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
  4. Penerimaan: merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.
  5. Penandatanganan : merupakan tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral, penandatanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian internasional dapat dilakukan melalui pengesahan (ratification/accession/acceptance/approval).
IV. Pengesahan Pernjanjian Internasional di Indonesia
Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan undang-undang.
Sebelum adanya Undang-Undang No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, kewenangan untuk membuat perjanjian internasional seperti tertuang dalam Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa Presiden mempunyai kewenangan untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 11 UUD 1945 ini memerlukan suatu penjabaran lebih lanjut bagaimana suatu perjanjian internasional dapat berlaku dan menjadi hukum di Indonesia. Untuk itu melalui Surat Presiden No. 2826/HK/1960 mencoba menjabarkan lebih lanjut Pasal 11 UUD 1945 tersebut.[18]
Pengaturan tentang perjanjian internasional selama ini yang dijabarkan dalam bentuk Surat Presiden No. 2826/HK/1960, tertanggal 22 Agustus 1960, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan telah menjadi pedoman dalam proses pengesahan perjanjian internasional selama bertahun-tahun.[19] Pengesahan perjanjian internasional menurut Surat Presiden ini dapat dilakukan melalui undang-undang atau keputusan presiden, tergantung dari materi yang diatur dalam perjanjian internasional. Tetapi dalam prateknya pelaksanaan dari Surat Presiden ini banyak terjadi penyimpangan sehingga perlu untuk diganti dengan Undang-Undang yang mengatur secara khusus mengenai perjanjian internasional.
Hal ini kemudian yang menjadi alasan perlunya perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000. Dalam Undang Undang No. 24 Tahun 2000, adapun isi yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah:
  • Ketentuan Umum
  • Pembuatan Perjanjian Internasional
  • Pengesahan Perjanjian Internasional
  • Pemberlakuan Perjanjian Internasional
  • Penyimpanan Perjanjian Internasional
  • Pengakhiran Perjanjian Internasional
  • Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Penutup[20]
Dalam pengesahan perjanjian internasional terbagi dalam empat kategori, yaitu:
  1. Ratifikasi (ratification), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional;
  2. Aksesi (accesion), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian;
  3. Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval) yaitu pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut;
  4. Selain itu juga ada perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya self-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan).
Dalam suatu pengesahan perjanjian internasional penandatanganan suatu perjanjian tidak serta merta dapat diartikan sebagai pengikatan para pihak terhadap perjanjian tersebut. Penandatanganan suatu perjanjian internasional memerlukan pengesahan untuk dapat mengikat. Perjanjian internasional tidak akan mengikat para pihak sebelum perjanjian tersebut disahkan.
Seseorang yang mewakili pemerintah dengan tujuan menerima atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan negara terhadap perjanjian internasional, memerlukan Surat Kuasa (Full Powers).[21] Pejabat yang tidak memerlukan surat kuasa adalah Presiden dan Menteri.
Tetapi penandatanganan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerjasama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun non-departemen, dilakukan tanpa memerlukan surat kuasa.
Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian interansional tersebut. Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan yang diatur dalam undang-undang.[22]
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan Presiden.[23] Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan DPR.[24] Pengesahan dengan keputusan Presiden hanya perlu pemberitahuan ke DPR.[25]
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui undang-undang apabila berkenaan dengan:
  • masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
  • perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara;
  • kedaulatan atau hak berdaulat negara;
  • hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
  • pembentukan kaidah hukum baru;
  • pinjaman dan/atau hibah luar negeri.[26]
Di dalam mekanisme fungsi dan wewenang, DPR dapat meminta pertanggung jawaban atau keterangan dari pemerintah mengenai perjanjian internasional yang telah dibuat. Apabila dipandang merugikan kepentingan nasional, perjanjian internasional tersebut dapat dibatalkan atas permintaan DPR, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang No. 24 tahun 2000.
Indonesia sebagai negara yang menganut paham dualisme, hal ini terlihat dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 24 tahun 2000, dinyatakan bahwa:
”Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.”
Dengan demikian pemberlakuan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional indonesia tidak serta merta. Hal ini juga memperlihatkan bahwa Indonesia memandang hukum nasional dan hukum internasional sebagai dua sistem hukum yang berbeda dan terpisah satu dengan yang lainnya.
Perjanjian internasional harus ditransformasikan menjadi hukum nasional dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Perjanjian internasional sesuai dengan UU No. 24 tahun 2000, diratifikasi melalui undang-undang dan keputusan presiden. Undang-undang ratifikasi tersebut tidak serta merta menjadi perjanjian internasional menjadi hukum nasional Indonesia, undang-undang ratifikasi hanya menjadikan Indonesia sebagai negara terikat terhadap perjanjian internasional tersebut. Untuk perjanjian internasional tersebut berlaku perlu dibuat undang-undang yang lebih spesifik mengenai perjanjanjian internasional yang diratifikasi, contoh Indonesia meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights melalui undang-undang, maka selanjutnya Indonesia harus membuat undang-undang yang menjamin hak-hak yang ada di covenant tersebut dalam undang-undang yang lebih spesifik.
Perjanjian internasional yang tidak mensyaratkan pengesahan dalam pemberlakuannya, biasanya memuat materi yang bersifat teknis atau suatu pelaksana teknis terhadap perjanjian induk. Perjanjian internasional seperti ini dapat lansung berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara lain yang disepakati dalam perjanjian oleh para pihak.
Perjanjian yang termasuk dalam kategori ini diantaranya adalah perjanjian yang materinya mengatur secara teknis kerjasama bidang pendidikan, sosial, budaya, pariwisata, penerangan kesehatan, pertanian, kehutanan dan kerjasam antar propinsi atau kota. Perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut.

Hukum Perjanjian Internasional : Cara-cara mengikatkan diri pada Perjanjian Internasional



Pasal 11 konvensi wina 1969
Kesepakatan untuk mengikatkan diri pada perjanjian dapat dinyatakan dengan :
  1. Penandatanganan;
  2. Pertukaran instrumen yang menciptakan suatu perjanjian;
  3. Ratifikasi;
  4. Penerimaan;
  5. Pengesahan;
  6. Aksesi, atau
  7. Cara-cara apapun lainnya yang disetujui  
Kesepakatan dengan penandatanganan
Suatu negara bisa menganggap dirinya telah memberikan kesepakatannya pada naskah perjanjian dengan penandatanganan. Penandatanganan semacam ini bisa mengikat secara efektif dalam hal :
  1. Adanya ketentuan tersendiri yang menyatakan bahwa penandatanganan itu bisa mengikat suatu perjanjian.
  2. Adanya persetujuan sebelumnya dari negara-negara perunding perjanjian itu bahwa penandatanganan itu akan mengikat.
  3. Dalam kuasa penuh yang diberikan kepada seseorang wakil negara tertulis di dalamnya maksud dari negaranya bahwa penandatanganan yang dilakukan oleh wakil tersebut mengikat perjanjian secara efektif.
  4. Wakil negara dalam perundingan mengenai perjanjian tersebut dapat menyatakan bahwa penandatanganan yang akan dilakukan itu akan mengikat perjanjian secara efektif.  
Kesepakatan yang dilakukan melalui penandatanganan dinyatakan dalam pasal 12 konvensi
Pasal 12 :
Kesepakatan untuk mengikatkan diri pada perjanjian yang dinyatakan dengan penandatanganan
  1. Kesepakatan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian dinyatakan dengan penandatanganan oleh wakilnya jika :
  2. Perjanjian itu menyatakan bahwa penandatangan itu mempunyai pengharuh;
  3. Jika tidak maka akan disebutkan bahwa negara-negara perunding telah menyetujui sebelumnya bahwa penandatanganan itu harus mempunyai pengaruh; atau
  4. Adanya kehendak dari negara untuk memberikan bahwa pengaruh terhadap penandatangan tersebut muncul dari surat kuasa penuh dari wakilnya atau dinyatakan selama perundingan.
  5. Untuk tujuan tersebut :
  6. Pemarafan dari sebuah naskah merupakan sebuah tandatangan dari perjanjian apabila disebutkan bahwa negara-negara perunding menyetujuinya;
  7. Penandatanganan suatu perjanjian oleh seorang wakil (dengan catatan menunggu konfirmasi atau pertimbangan lebih lanjut) ad referendum, dan jika nantinya diberikan konfirmasi oleh negaranya merupakan suatu penandatanganan yang penuh dari perjanjian.
Kesepakatan melalui pertukaran instrumen
Pasal 13 :
Kesepakatan dari negara-negara untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian yang dilakukan dengan mempertukarkan instrumen di antara mereka dapat dinyatakan dengan adanya pertukaran tersebut jika :
  1. Instrumen itu menyebut bahwa pertukaran mereka itu akan mengikat secara efektif;
  2. Jika tidak maka harus ditetapkan bahwa negara-negara tersebut menyetujui bahwa pertukaran instrumen itu akan mengikat.
Kesepakatan dengan ratifikasi, penerimaan atau pengesahan
Pengertian : pasal 2 ayat (1) huruf b
Ratifikasi, penerimaan, pengesahan dan aksesi, dalam setiap kasus diartikan sebagai tindakan internasional apapun namanya dimana suatu negara dalam taraf internasional membuat kesepakatannya untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian.  
Pasal 14 konvensi wina 1969
  1. Kesepakatan sesuatu negara untuk mengikatkan diri terhadap perjanjian dinyatakan melalui ratifikasi jikalau :
  2. Perjanjian itu sendiri memuat kesepakatan semacam itu yang dinyatakan melalui cara-cara ratifikasi;
  3. Jika tidak akan ditetapkan bahwa negara-negara perunding telah menyetujui bahwa ratifikasi memang diperlukan;
  4. Wakil dari negara telah menandatangani perjanjian tetapi kemudian perjanjian itu harus diratifikasi; atau
  5. Ada kehendak dari negara untuk menandatangani perjanjian dan akan meratifikasi kemudian seperti yang tertulis di dalam surat kuasa penuh dari wakil-wakil negara tersebut atau dinyatakannya selama perundingan berlangsung
  6. Kesepakatan dari suatu negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian dinyatakan dengan cara-cara penerimaan atau pengesahan sesuai dengan syarat-syarat yang sama dengan semua yang diterapkan dalam ratifikasi
Kesepakatan dengan cara aksesi
Pasal 15
Kesepakatan sesuatu negara untuk mengikatkan diri terhadap perjanjian dinyatakan dengan akssesi jika :
  1. Perjanjian itu menyebutkan bahwa kesepakatan semacam itu dapat dinyatakan dengan cara aksesi;
  2. Jika tidak dinyatakan dapat ditetapkan bahwa negara perunding telah menyetujui bahwa kesepakatan semacam itu bisa dinyatakan oleh negara dengan cara aksesi; atau
  3. Semua pihak sesudahnya telah menyetujui bahwa kesepakatan semacam itu dapat dinyatakan oleh negara tersebut dengan cara aksesi.
Pertukaran atau penyerahan instrumen untuk menyepakati perjanjian
Pasal 16
Kecuali dinyatakan lain oleh perjanjian ini, maka instrumen-instrumen untuk ratifikasi, penerimaan, pengesahan atau aksesi, kesepakatan suatu negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian ditetapkan sebagai berikut :
  1. Mempertukarkan instrumen tersebut di antara negara-negara peserta (contracting states);
  2. Menyerahkan instrumen tersebut kepada penyimpan (depositary); atau
  3. Instrumen tersebut diberitahukan kepada negara peserta atau kepada depository, jika disetujui  
Kesepakatan untuk mengikatkan diri pada sebagian perjanjian (adhesion)
Pasal 17
  1. Tanpa mengurangi arti dalam pasal-pasal 19 sampai dengan 23, kesepakatan sesuatu negara untuk mengikatkan diri pada sebagian dari perjanjian hanya dapat mengikat secara efektif jika perjanjian itu memperbolehkan atau negara-negara peserta menyetujuinya;
  2. Kesepakatan sesuatu negara untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian yang memperbolehkan suatu pilihan di antara ketentuan-ketentuan yang berbeda hanya dapat mengikat secara efektif jika kesepakatan itu dinyatakan secara jelas terhadap ketentuan-ketentuan yang terkait

Hubungan Internasional



International Relationship
  1. In general, international relations are relations between nations. Form of international relations may be a relationship of individuals, between groups, and between countries. The nature of these relationships can be friendships, disputes, enmity and war.
  2. Pattern of relations between nations can be grouped into the three are: the pattern of colonization of other nations; pattern of dependence on one nation to another nation, and pattern of the same of relations among nations degrees.
  3. Indonesia’s foreign policy vote freely and actively, to realize a lasting world peace.
  4. Free means free Indonesia along with other countries regardless of ideology, form and system of the state, not interfering in domestic affairs of other countries, giving and receiving assistance, with the understanding must not be ignored or even eliminate the sovereignty of each country.
  5. Active means active cooperation with other nations in achieving peace, the Indonesian people to defend another country that threatened its sovereignty in violation of the principle of degree of independence and equality of human.
  6. Interdependence and need in various areas of life such as trade, culture, science, social and religious exercise, in turn requires continuous relationship and remain, so to develop an awareness to preserve and manage valuable relationships.
  7. According to Frankel J (1980) instrument used by the state in international relations are diplomacy, propaganda, the areas of economic activity and military.
    1. Diplomacy is the event for the manifestation of foreign policy with relation to the nation and other countries. A person who represents a country in another country is called diplomats. Three functions of a diplomat is a symbol, representative of juridical and legal and international relations as political representation. Task diplomats are representative, negotiations, reporting and protection of interests of the nation, the state and its citizens abroad.
    2. Propaganda is a systematic effort that is used to influence thoughts, emotions, and actions of a group of public interest.
    3. Economic facilities are widely used in international relations both in peacetime and wartime.
    4. The role of military force is very important in increasing confidence and stability to diplomacy. Military power can add confidence to avoid the pressure and threats from enemies.
  8. International treaties are agreements between two or more subjects of international law according to international law lead to the rights and obligations for those who make a deal.
  9. Based on the number of participants, international agreements of bilateral and multilateral.
  10. Based on the structure, consisting of an international treaty law treaty making and treaty contract. international treaty law that is making the agreement contains the legal rules that could apply to all nations in the world. While international agreements are contract is an agreement that only cause the rights and duties, obligations for those who have agreements
  11. Based on the object, an international treaty agreements distinguish between matters of political and economic agreements contain, and others.
  12. Based on how the application, the agreement is self-executing and non-self-executing, need to change the laws in effect prior to participating countries.
  13. Based on the instruments, international agreements in writing and orally. Written international agreements such as treaty, convention, agreement, arrangement, charter, covenant, Statute, constitution, protocol, declaration. International agreements like the london oral agreement in 1946, the unilateral declaration and treaty secretly or tacit consent.
  14. Stages of negotiating an international agreement is, the signing, the approval of Parliament, and ratification.
  15. In Law No 24 of 2000 that the government of Indonesia in making international agreements by consensus and goodwill. in addition, the Indonesian government based on national interests and based on the principles of equality, mutual benefit, and attention to both national law and applicable international law.
  16. Stage international agreements on the basis of Indonesian laws are: exploration, negotiation, formulation of the text, acceptance of the text, the signing, and ratification of the text.
  17. All activities in international relations are essentially diplomacy, was to maintain the international relationship.
  18. The purpose of diplomacy is to:
    1. build, maintain and organize a smooth relationship with the state and other governments
    2. collect and convey useful information
    3. keeping its own state interests are not harmed in the international political arena
    4. present their own nations and countries abroad
    5. protect its own citizens abroad
  19. Heads of diplomatic missions:
    1. Ambassador, pro-nuntius = full power and incredible to relate to the head of the state where he was assigned to
    2. Envoy, Internuntius = led the embassy in the country related degrees lower than the embassy
    3. Charge d’affaires = sent by the sending country to the foreign minister of the recipient country.
  20. Rights and obligations of diplomats, organized by the Congress of Vienna in 1851, 1819 Aachen regulations, and the 1961 Vienna Convention
  21. Consular office where the work of the consular corps:
    1. Consulate General
    2. Consulate
    3. Vice Consulate
    4. Consular agency
  22. Group head of consular offices:
    1. Konsul Jenderal
    2. Konsul
    3. Konsul Muda
    4. Agen Konsul
  23. Imunitet rights to diplomatic and consular corps are:
    1. Ekstreritorialitas = immunity rights in the area of representation. Regional representatives should not be entered without permission, searched by the police, judicial officers without the permission of the head representation.
    2. Right to freedom / immunity: the diplomatic corps, although each must be subject to the laws and regulations of local police, but can not be prosecuted in court. they are exempt from customs and taxes as well as examination of the diplomatic bag. they are free to establish places of worship within the embassy.