Pages

Rabu, 12 Februari 2014

Hukum Perjanjian Internasional : Cara-cara mengikatkan diri pada Perjanjian Internasional



Pasal 11 konvensi wina 1969
Kesepakatan untuk mengikatkan diri pada perjanjian dapat dinyatakan dengan :
  1. Penandatanganan;
  2. Pertukaran instrumen yang menciptakan suatu perjanjian;
  3. Ratifikasi;
  4. Penerimaan;
  5. Pengesahan;
  6. Aksesi, atau
  7. Cara-cara apapun lainnya yang disetujui  
Kesepakatan dengan penandatanganan
Suatu negara bisa menganggap dirinya telah memberikan kesepakatannya pada naskah perjanjian dengan penandatanganan. Penandatanganan semacam ini bisa mengikat secara efektif dalam hal :
  1. Adanya ketentuan tersendiri yang menyatakan bahwa penandatanganan itu bisa mengikat suatu perjanjian.
  2. Adanya persetujuan sebelumnya dari negara-negara perunding perjanjian itu bahwa penandatanganan itu akan mengikat.
  3. Dalam kuasa penuh yang diberikan kepada seseorang wakil negara tertulis di dalamnya maksud dari negaranya bahwa penandatanganan yang dilakukan oleh wakil tersebut mengikat perjanjian secara efektif.
  4. Wakil negara dalam perundingan mengenai perjanjian tersebut dapat menyatakan bahwa penandatanganan yang akan dilakukan itu akan mengikat perjanjian secara efektif.  
Kesepakatan yang dilakukan melalui penandatanganan dinyatakan dalam pasal 12 konvensi
Pasal 12 :
Kesepakatan untuk mengikatkan diri pada perjanjian yang dinyatakan dengan penandatanganan
  1. Kesepakatan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian dinyatakan dengan penandatanganan oleh wakilnya jika :
  2. Perjanjian itu menyatakan bahwa penandatangan itu mempunyai pengharuh;
  3. Jika tidak maka akan disebutkan bahwa negara-negara perunding telah menyetujui sebelumnya bahwa penandatanganan itu harus mempunyai pengaruh; atau
  4. Adanya kehendak dari negara untuk memberikan bahwa pengaruh terhadap penandatangan tersebut muncul dari surat kuasa penuh dari wakilnya atau dinyatakan selama perundingan.
  5. Untuk tujuan tersebut :
  6. Pemarafan dari sebuah naskah merupakan sebuah tandatangan dari perjanjian apabila disebutkan bahwa negara-negara perunding menyetujuinya;
  7. Penandatanganan suatu perjanjian oleh seorang wakil (dengan catatan menunggu konfirmasi atau pertimbangan lebih lanjut) ad referendum, dan jika nantinya diberikan konfirmasi oleh negaranya merupakan suatu penandatanganan yang penuh dari perjanjian.
Kesepakatan melalui pertukaran instrumen
Pasal 13 :
Kesepakatan dari negara-negara untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian yang dilakukan dengan mempertukarkan instrumen di antara mereka dapat dinyatakan dengan adanya pertukaran tersebut jika :
  1. Instrumen itu menyebut bahwa pertukaran mereka itu akan mengikat secara efektif;
  2. Jika tidak maka harus ditetapkan bahwa negara-negara tersebut menyetujui bahwa pertukaran instrumen itu akan mengikat.
Kesepakatan dengan ratifikasi, penerimaan atau pengesahan
Pengertian : pasal 2 ayat (1) huruf b
Ratifikasi, penerimaan, pengesahan dan aksesi, dalam setiap kasus diartikan sebagai tindakan internasional apapun namanya dimana suatu negara dalam taraf internasional membuat kesepakatannya untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian.  
Pasal 14 konvensi wina 1969
  1. Kesepakatan sesuatu negara untuk mengikatkan diri terhadap perjanjian dinyatakan melalui ratifikasi jikalau :
  2. Perjanjian itu sendiri memuat kesepakatan semacam itu yang dinyatakan melalui cara-cara ratifikasi;
  3. Jika tidak akan ditetapkan bahwa negara-negara perunding telah menyetujui bahwa ratifikasi memang diperlukan;
  4. Wakil dari negara telah menandatangani perjanjian tetapi kemudian perjanjian itu harus diratifikasi; atau
  5. Ada kehendak dari negara untuk menandatangani perjanjian dan akan meratifikasi kemudian seperti yang tertulis di dalam surat kuasa penuh dari wakil-wakil negara tersebut atau dinyatakannya selama perundingan berlangsung
  6. Kesepakatan dari suatu negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian dinyatakan dengan cara-cara penerimaan atau pengesahan sesuai dengan syarat-syarat yang sama dengan semua yang diterapkan dalam ratifikasi
Kesepakatan dengan cara aksesi
Pasal 15
Kesepakatan sesuatu negara untuk mengikatkan diri terhadap perjanjian dinyatakan dengan akssesi jika :
  1. Perjanjian itu menyebutkan bahwa kesepakatan semacam itu dapat dinyatakan dengan cara aksesi;
  2. Jika tidak dinyatakan dapat ditetapkan bahwa negara perunding telah menyetujui bahwa kesepakatan semacam itu bisa dinyatakan oleh negara dengan cara aksesi; atau
  3. Semua pihak sesudahnya telah menyetujui bahwa kesepakatan semacam itu dapat dinyatakan oleh negara tersebut dengan cara aksesi.
Pertukaran atau penyerahan instrumen untuk menyepakati perjanjian
Pasal 16
Kecuali dinyatakan lain oleh perjanjian ini, maka instrumen-instrumen untuk ratifikasi, penerimaan, pengesahan atau aksesi, kesepakatan suatu negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian ditetapkan sebagai berikut :
  1. Mempertukarkan instrumen tersebut di antara negara-negara peserta (contracting states);
  2. Menyerahkan instrumen tersebut kepada penyimpan (depositary); atau
  3. Instrumen tersebut diberitahukan kepada negara peserta atau kepada depository, jika disetujui  
Kesepakatan untuk mengikatkan diri pada sebagian perjanjian (adhesion)
Pasal 17
  1. Tanpa mengurangi arti dalam pasal-pasal 19 sampai dengan 23, kesepakatan sesuatu negara untuk mengikatkan diri pada sebagian dari perjanjian hanya dapat mengikat secara efektif jika perjanjian itu memperbolehkan atau negara-negara peserta menyetujuinya;
  2. Kesepakatan sesuatu negara untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian yang memperbolehkan suatu pilihan di antara ketentuan-ketentuan yang berbeda hanya dapat mengikat secara efektif jika kesepakatan itu dinyatakan secara jelas terhadap ketentuan-ketentuan yang terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar